Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta

  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ratusan orang yang membuang sampah sembarangan. Hal ini menanggapi keprihatinan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo terkait sampah di Sungai Cipakancilan, Bogor.



Aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan sudah tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pelaku dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan.



Ibu Negara, Iriana Joko Widodo bersama Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya, dan Bupati Bogor, Ade Yasin mencanangkan Aksi Gerakan Indonesia Bersih di bantaran Sungai Cipakancilan, Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis, 19 September 2019.

MI: Bary Fathahilah, Ramdani/ Antara: Arif Firmansyah, Fakhri Hermansyah
Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta