Dana BOS Tak Boleh Untuk Gaji Guru Honorer

  • 5 tahun yang lalu
Pembayaran gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020. Gaji guru honorer akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).



Selama ini gaji sejumlah guru honorer masih banyak yang diambilkan dari dana BOS. Akibatnya, gaji yang dibayarkan relatif sangat kecil dan tidak layak karena penggunaan dana BOS untuk gaji honorer dibatasi maksimal 20 persen dari besaran dana BOS.



Dana BOS nantinya dioptimalkan untuk mendukung digitalisasi sekolah. Sehingga di tahun 2024 seluruh sekolah sudah menerapkan digitalisasi untuk mendukung proses pembelajaran. Selain itu, mulai 2019 ini tidak boleh lagi ada pengangkatan guru honorer baru.

Antara: Irfan Anshori, Adiwinata Solihin, Jessica Wuysang
Dana BOS Tak Boleh Untuk Gaji Guru Honorer