DPR Tetapkan Batas Usia Perkawinan
  • 5 tahun yang lalu
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI.

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise merasa sangat bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut. Menurut Yohana, ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras bersama. Selama 45 tahun, perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045 akhirnya terwujud.

 

Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Antara: Ahmad Subaidi, Dhemas Reviyanto/ MI: Rommy Pujianto, Denny Susanto
DPR Tetapkan Batas Usia Perkawinan