Dua Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan

  • 5 tahun yang lalu
Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin, Senin (2/9/2019) selama 12 jam, tersangka kasus ujaran kebencian pada mahasiswa Papua di Surabaya, resmi ditahan. Pihak Polda Jawa Timur menahan Tri Susanti dan Syamsul Arifin hingga 20 hari ke depan. 
Dua Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan

Dianjurkan