Polisi Tangkap Pengemudi yang Todongkan Senjata Api

  • 5 tahun yang lalu
Polisi sudah menangkap pelaku pada Sabtu dini hari di wilayah Pecenongan dan kini diperiksa Polres Jakarta Pusat, polisi menyebut dari pengakuan tersangka senjata itu dimiliki untuk membela diri.

Pelaku menodongkan senjata dalam keadaan sadar kepada pengendara di depannya polisi mengancam tersangka dengan undang-undang darurat dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara.



Sementara tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf di depan polisi.

Dianjurkan