Todongkan Senjata Api di Tol, Sopir Fortuner Jadi Tersangka

  • 6 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner sebagai tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin, setelah tersangka melakukan "aksi koboi" menodong pengemudi lain di jalan tol. Polisi juga langsung menahan tersangka.



Pengemudi Toyota Fortuner bernama Teza Irawan dikenakan pasal 1 ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Selain senjata api jenis revolver, polisi juga menyita dua butir peluru tajam.

 

Dianjurkan