Gunakan Tautan Berita, Tim Hukum 02: Tak Tepat Jika Itu Bukan Alat Bukti
  • 5 tahun yang lalu
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengakui menggunakan tautan berita media massa sebagai bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan dibacakan oleh Denny Indrayana dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut Denny Indrayana, tautan berita diambil dari media massa utama seperti Kompas, Tempo, Detik, Kumparan, CNN Indonesia, Tirto, Republika dan lainnya. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja media massa.

Berikut pernyataan Denny Indrayana, salah satu Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

#SidangMK #SengketaPilpres #MahkamahKonstitusi
Dianjurkan