Terjerat Kasus Penyebaran Hoaks, Mustofa Nahra Ditangkap
  • 5 tahun yang lalu
Polisi menangkap anggota BPN Prabowo- Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya Minggu (26/5/2019) dinihari terkait kasus penyebaran hoaks soal kerusuhan 22 Mei. Berikut ini foto-foto saat penangkapan Mustofa Nahra di kediamannya yang berada di Bintaro, Tangerang Selatan.

Polisi menangkap Mustofa dengan tuduhan menyebarkan hoaks seputar peristiwa 22 Mei lewat akun twitternya. Polisi menjerat Mustofa dengan undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun.

#Hoaks #Aksi22Mei #MustofaNahra
Dianjurkan