Mulai Hari Ini, MRT Berlakukan Tarif Normal

  • 5 tahun yang lalu
PT MRT Jakarta berlakukan tarif normal untuk angkutan moda raya terpadu (MRT) mulai Senin, 13 Mei 2019. Hal itu sesuai dengan Pergub Provinsi DKI No 34/2019, tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Untuk membayar ongkos MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan kartu jelajah single trip, kartu Jak Lingko dan kartu uang elektronik bank. PT MRT Jakarta yakin masyarakat tak akan berpaling setelah penerapan tarif normal diberlakukan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ Reno Esnir