Perludem Ingatkan Dukcapil untuk Keluarkan Suket E-KTP

  • 5 tahun yang lalu
Ketua KPU pastikan surat keterangan perekaman KTP elektronik dari Disdukcapil dapat dijadikan sebagai syarat untuk mencoblos, meski tak memiliki undangan memilih atau formulir C6. Sementara khusus bagi masyarakat pemilih pindahan, suket tetap harus dilengkapi dengan formulir A5.

Dianjurkan