Dugaan Sebuah Mobil Berpelat TNI Bawa Logistik Kampanye Paslon 02

  • 5 tahun yang lalu
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menyingkap adanya penggunaan mobil Mitsubishi Pajero berpelat TNI nomor 3005-00 yang diduga membawa logistik kampanye Prabowo-Sandi.

Bawaslu menjadikan hal itu sebagai temuan.

"Penggunaan diduga mobil TNI untuk kampanye masuk sebagai temuan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Tanah Sareal, Bogor. Jadi, pada saat kampanye itu panwascam kami hadir di sana," terang Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Sepenuturan Bagja, Panwascam setempat telah menegur yang bersangkutan ketika mendapati penggunaan mobil dinas tersebut.
Kemudian pelat dinas TNI itu sudah diganti dengan pelat hitam.

Bawaslu juga sudah mengetahui siapa oknum pengguna mobil tersebut.
Katanya, mobil itu dipakai oleh seorang purnawirawan TNI.

"(Pelakunya) purnawirawan," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, sebuah video viral terkait adanya mobil Mitsubishi Pajero berplat TNI dengan nomor 3005-00 diduga membawa logistik kampanye Prabowo-Sandi.

Dalam video berdurasi satu menit itu, terlihat sejumlah orang yang sedang menurunkan logistik berupa kantong plastik bewarna merah dari bagian belakang mobil.

Di sekililingnya terdapat pula para peserta yang sudah mengenakan pakaian bewarna biru khas relawan Prabowo-Sandi.

Dugaan mobil berplat TNI membawa logistik kampanye tersebut diperkuat dengan adanya spanduk ucapan selamat datang kepada para relawan Prabowo-Sandi yang diperkirakan terjadi wilayah Bogor.

Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait video viral itu.

"Tetap akan kita laksanakan pendalaman, seperti apa yang kami sampaikan tentu nanti jika sudah menjadi terang suatu permasalahan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," kata Iswanto saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2019).

Iswanto juga menegaskan, pihak TNI akan turut mencari apakah terdapat unsur kesalahan yang dilakukan pemilik plat nomor itu sebelum nantinya diberikan sanksi.