Senin, Menhub Budi Putuskan Tarif Ojek Online

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut akan menetapkan tarif ojek online (ojol) pada Senin, 25 Maret 2019.

Hal itu disampaikan Budi menjawab peryataan wartawan di Gedung Kementrian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

"Senin, Insya Allah," kata Budi Karya Sumadi.

Meski begitu, Budi tak memberi kisaran tarif yang akan diumumkannya itu.

Namun, ia memastikan keputusannya itu diupayakan untuk menguntungkan semua pihak.

Diketahui, Menteri Budi telah menandatangani regulasi yang mengatur ojek online, yaitu Peraturan Menteri (PM) No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut diundangkan pada 11 Maret 2019.

Aturan ini mengatur keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend. (*)

Dianjurkan