Buron 16 Tahun, Buronan Korupsi Kredit Ditangkap Kejaksaan Agung

  • 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Kejaksaan Agung menangkap petinggi Bank Bengkulu cabang Curup yang menjadi DPO selama 16 tahun. Sebelum di bawa ke sel tahanan terpidana M. Taufik menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang pidana khusus Kejati Bengkulu. Terpidana merupakan salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi pengajuan kredit BPD cabang Curup pada tahun 1995 yang merugikan negara sebesar Rp1.091.777.789.