Dimas Kanjeng Divonis Nihil dalam Kasus Penipuan Rp10 Miliar
  • 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana nihil terkait kasus penipuan penggandaan uang senilai Rp10 miliar. Vonis sesuai dengan aturan yang berlaku karena terpidana sudah divonis maksimal di atas 20 tahun untuk kasus pembunuhan dan penipuan serupa.