Jokowi Terbitkan PP Keren: Warga Pelapor Aksi Korupsi Bisa Dihadiahi Rp200 Juta

  • 5 tahun yang lalu
Video Selengkapnya:
https://video.medcom.id/editorial-mi-video/GKdwZQek-bedah-editorial-mi-perangi-korupsi-libatkan-publik

Bedah Editorial MI : Perangi Korupsi Libatkan Publik. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejalan dengan semangat tersebut. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 itu mengatur tata cara pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan PP itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat berperan aktif dalam perang melawan korupsi. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi didorong untuk menyerahkannya kepada pejabat berwenang pada badan publik atau penegak hukum, baik secara lisan maupun tulisan, disertai dokumen pendukung. Bukan hanya itu, atas peran aktif masyarakat, pemerintah menjanjikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi serta hadiah uang hingga Rp200 juta.


Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/