Mahfud MD: Perkara Korupsi Terlantar, Pimpinan KPK yang Mundur Bisa Dipidana

  • 5 tahun yang lalu
Mahfud MD mengatakan penyerahan mandat tidak diatur dalam UU. Justru jika Pimpinan KPK mundur sehingga perkara korupsi terlantar maka Pimpinan KPK tersebut bisa dipidana.
Mahfud MD: Perkara Korupsi Terlantar, Pimpinan KPK yang Mundur Bisa Dipidana