Resmi ! KPU Nyatakan M Taufik Tak Penuhi Syarat Sebagai Bacaleg !

  • 5 tahun yang lalu
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan langkah KPU DKI sudah benar terkait dengan status M.Taufik yang tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta pada pemilihan legislatif 2019. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta.





Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/