KPU Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg dengan Syarat

  • 5 tahun yang lalu
Dewan Perwakilan Rakyat menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum tetap menerima pendaftaran mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon legislator dalam pemilihan umum 2019. KPU pun membolehkan namun tetap diseleksi di proses verifikasi.

Dianjurkan