Akan Dibekukan, Kelompok JAD akan Ajukan Pleidoi

  • 5 tahun yang lalu
Sidang lanjutan pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dengan terdakwa pimpinan JAD Zainal Anshori kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut kelompok JAD dibubarkan dan dibekukan untuk selamanya karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Namun kuasa hukum kelompok JAD menyatakan keberatan dan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.


Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/