Usai Divonis, Terdakwa Mencoba Kabur dengan Memanjat Pagar Berduri

  • 5 tahun yang lalu
Metrotvnews.com, Tasikmalaya: Azis alias Jun terdakwa kasus pencabulan mencoba kabur dengan memanjat tembok pagar berduri di belakang gedung Pengadilan Negeri Kelas Satu B Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (18/9/2014). Aksi nekatnya itu diduga dilakukan karena stress usai divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan. Terdakwa Azis adalah pekaku pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa mencabuli korban di kontrakannya di Tamansari, Tasikmalaya.