Desa Tamanbali Terapkan Aturan Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan

  • 5 tahun yang lalu
Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Bali membuat aturan larangan membuang sampah sembarangan.

Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Dianjurkan