Wapres JK Tegaskan Presiden Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Karena Dapat Desakan

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengamini pernyataan Presiden Jokowi terkait pembatalan pemberian remisi pada bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.

JK yang ditemui dikediaman dinasnya mengatakan, Jokowi banyak menerima masukan untuk membatalkan remisi itu.

Pertimbangan pertama menurut JK, adalah, tindakan pelaku termasuk dalam pidana kriminal.

Kedua, adalah menodai kebebasan pers dalam menyuarakan pendapat.

"Tentu presiden mendengarkan aspirasi masyarakat bahwa kalau pembunuh wartawan ada dua hal, pertama kriminal, kedua ingin merusak kebebasan pers," kata JK dikediaman dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019).

"Jadi dua pelanggaran yang dilakukannya (pelaku pembunuh)," sambung JK.

Menurut JK, sudah menjadi hak kepala negara untuk memberi maupun mencabut remisi kepada terpidana dengan berbagai pertimbangan.

"Yaitu hak progratif presiden kan, remisi diberikan oleh menteri bisa dicabut atas" ujar dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumukan pembatalan remisi tersebut disela-sela kegiatannya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019), kemarin.

"Pembatalan ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari rekan-rekan jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujar Jokowi dihadapan para tamu undangan.

Susrama merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, seorang wartawan harian Radar Bali, yang dibunuh pada 11 Februari 2009 silam.


Dianjurkan