Idrus Marham Mengaku Tidak Pernah Mengikuti Rapat Pembahasan Proyek Pengadaan PLTU Riau-1

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Pada Selasa (22/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Tiga saksi dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketiga saksi tersebut, yaitu keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, staf dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik PT Blackgold Natural Resource, Audrey Ratna, dan Plt Dirut Samantaka Batubara, Suwarno.

Idrus Marham mengaku tidak pernah mengikuti rapat atau pertemuan membahas proyek pengadaan PLTU Riau-1. Hal ini juga diungkapkan oleh Suwarno di persidangan tersebut.

"Memang betul pernyataan Suwarno. Saya tidak pernah sedikitpun ikut-ikut dalam rapat terkait dengan PLTU Riau-1," kata Idrus, ditemui setelah persidangan, Selasa (22/1/2019).

Di persidangan itu, politisi Partai Golkar itu mengungkapkan sering dimintai pinjaman uang oleh Eni Saragih.

Idrus dimintai tolong Eni meminjam uang dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

"Memang betul ibu Eni pernah meminjam uang dari saya," kata dia.

Dia meminta semua pihak agar mengikuti jalannya persidangan. Sebab, dia menegaskan akan memberikan keterangan terkait keterlibatannya di dalam kasus tersebut.

"Jadi nanti saja, nanti Ibu Eni menjadi saksi," tambahnya.

Dianjurkan