Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Tidak Ditahan

  • 5 tahun yang lalu
Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak menahan tersangka penyebar hoaks ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut penyidik, Umar Kholid tidak harus ditahan karena hoaks yang dia munculkan tidak didasari motif untuk membuat gaduh. Hal ini disimpulkan penyidik dari pemeriksaan terhadap tersangka dan kalimat yang disertakan Umar dalam akun media sosialnya yang berisi pertanyaan.



Kasus ini dinilai berbeda dengan yang dilakukan tersangka penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Meski tidak ditahan, tersangka kasus haoks ijazah Jokowi harus wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

Dianjurkan