1 Penyebar Hoaks Demo MK Ajukan Penangguhan Penahanan
  • 6 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyebaran hoaks demo di Mahkamah Konstitusi yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Setelah penahan pelaku berinisial S-A-A saat ini penyidik memeriksa surat penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum pelaku.

Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus hoaks demo di depan Gedung MK. Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial S-A-A mengajukan penangguhan penahanan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan S-A-A sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial. Pelaku disangkaan melanggar pasal 14 dan pasal 15 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Dianjurkan