Tidak Bisa Urus Surat izin Usaha Jika Tidak Punya BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2019?
  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Singgih Tomi Gumilang mengajukan permohonan gugatan kliennya yang merupakan seorang warga Surabaya terhadap UU BPJS Kesehatan pada Selasa (8/1/2019).

Ia menyampaikan, satu di antara alasan gugatan tersebut adalah karena UU BPJS Kesehatan Pasal 14 UU 24 tahun 2011 tentang BPJS yang berbunyi "Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial" mengancam akan mempersulit warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dalam mengurus sejumlah dokumen.

"Kita ajukan sekarang karena menurut saya ada urgensi yang sangat ingin diketahui orang banyak karena ada (penjelasan) dari UU BPJS yang menyatakan per 1 Januari 2019 ini warga akan dipersulit dalam mengurus dokumen kependudukan saat dia tidak ikut BPJS," kata Tomi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (8/1/2019).

Ia mengatakan, pembentuk UU BPJS tersebut mengancam memberikan sanksi kepada penduduk yang tidak ikut program BPJS akan dikenai sanksi sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17 ayat 2 C UU No 24 tahun 2011.

"Pasal itu menyatakan yang dimaksud pelayanan publik tertentu antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan usaha, dan bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Itu yang tidak bisa diurus kalau tidak punya BPJS per 1 Januari 2019. Itu sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 17 ayat 2 C UU No 24 tahun 2011. Itu yang membuat klien saya heran," kata Tomi.
Menurutnya, kebanyakan masyarakat jarang mengetahui hal tersebut karena biasanya masyarakat hanya membaca Undang-Undangnya saja.

"Berbeda dengan praktisi hukum yang membaca penjelasannya," kata Tomi.

Ia pun mengatakan kliennya saat ini terpaksa memiliki dua asuransi yakni asuransi swasta dan BPJS Kesehatan karena takut tidak bisa usaha jika tidak menggunakan BPJS kesehatan.

"Karena beliau punya BPJS dan punya asuransi jadi double bayar. Beliau takut kalau nggak punya asuransi nggak bisa usaha," kata Tomi.

Gugatan itu tercatat pada tanda terima Mahkamah Konstitusi No. 1854-0/PAN.MK/I/2019.

Sebelumnya, klien Tomi mengajukan gugatan tersebut karena merasa Pasal 14 Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang termuat dalam Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 116 bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1, dan Pasal 34 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Untuk itu, ada tiga poin gugatan yang ia dan kliennya ajukan, yakni:

Pertama mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya.

Kedua menyatakan Pasal 14 UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS Lembaran Negara Tahun 2011 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Ketiga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana seharusnya," kata Tomi.
Dianjurkan