Penyebar Hoax Jokowi Masuk Bui

  • 5 tahun yang lalu
Article Text:Dendi Januardi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Warga Sagulung, Batam itu terbukti menyebarka hoaks Jokowi di balik impor sabu berton-ton dari China ke Indonesia. Kasus bermula saat pria kelahiran 11 Januari 1989 itu memposting komentar yang mendeskriditkan pemerintah. Salah satu komentarnya yaitu: "Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi. Digagalkan Buwas (Budi Waseso Kepala BNN). Makanya Buwas diganti Jokowi karena menggagalkan rencananya". Padahal faktanya, Buwas sudah memasuki usia pensiun dan harus digantikan.