Emak Penyebar Hoax Diampuni

  • 5 tahun yang lalu
Emak-emak bernama Sri Destri Sundari ini akhirnya bisa bernafas lega. Setelah sempat diamankan di kediamannya oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik, ia bakal bebas karena si pelapor berniat cabut laporannya. Sang pelapor yang dituduh anak PKI itu adalah Dita Indah Sari, Wasekjen PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Alasannya karena tak tega melihat Sri yang masih punya bayi berusia 40 hari. "Karena ini juga menyangkut PKB, sehingga saya konsultasi dengan Pak Muhaimin. Ia juga bilang maafkan saja, ini kan tahun baru, dan Gus Dur juga mengajarkan bahwa kemanusiaan jauh lebih penting daripada politik," ujar Dita seperti dilansir Wartakota. Sri sendiri udah ngaku salah dan minta maaf secara terbuka sama Dita. Meski begitu, nyebar hoax tetap gak bisa dibenarkan. Lagian sebelum nyebar hoax apa gak mikir konsekuensinya dulu? Kalau beneran masuk penjara terus gimana nasib anaknya?