Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Apartemen Green Pramuka

  • 5 tahun yang lalu
Tak sampai 24 jam melakukan perbuatannya, pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial HP adalah warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan masih berusia 24 tahun. Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya dan mengaku telah menusuk korban.



Pelaku menusuk korban dengan pisau yang disiapkan saat korban menuju ke kamarnya yang berada di lantai 16.

Dari pengakuan pelaku pula, terungkap dirinya sakit hati terhadap korban, sehari sebelum pembunuhan.

Dianjurkan