Polisi Tangkap Penyebar Kebencian Kepada Presiden

  • 5 tahun yang lalu
Tersangka JD menyebar berita bohong dan ujaran kebencian di akun media sosial.

Konten tersangka yang mengunggah ujaran kebencian terhadap kepala negara yakni “Jokowi PKI”.



Bareskrim Polri telah lama mengawasi akun media sosial suara rakyat 23 milik tersangka.