Kasus Pelecehan Baiq Nuril Undang Simpati Banyak Pihak

  • 5 tahun yang lalu
Kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer yang jadi korban pelecehan dan diputus bersalah oleh Mahkamah Agung mengundang simpati banyak pihak.



Sebagai korban, Nuril kini justru terancam pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.

 

Kasus Nuril pun membuat sejumlah organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil, menggelar pertemuan.

Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Apik Jakarta, ICJR, LBH pers, komnas perempuan, dan paguyuban korban undang-undang ITE bertemu untuk memperjuangkan keadilan bagi Nuril.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memutuskan Baiq Nuril bersalah, karena melanggar undang-undang ITE dengan menyebarkan informasi berisi konten asusila.

Dianjurkan