Rekam Perilaku Mesum, Nuril Malah Jadi Terpidana, Pantaskah? [2]

  • 6 tahun yang lalu
Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Kasusnya ramai dibahas di media sosial karena Nuril dipenjara setelah menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram.

Nuril sebelumnya divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun Mahkamah Agung memvonisnya bersalah karena melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Kasus yang dialami Nuril sudah berlangsung sejak 2012 dan vonis bebasnya diketuk pada tahun 2017.

Kini nuril menanti eksekusi jaksa di kasus menyebarkan percakapan asusila yang dilakukan Kepala SMA 7 Mataram. Kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan 6 bulan penjara untuk Nuril.

Kita akan berbincang dengan Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMA 7 Mataram saat itu. Juga dengan pengamat hukum pidana yang juga mantan hakim Asep Iwan Iriawan.