Polisi Tetapkan 2 Tersangka Peluru "Nyasar" ke DPR

  • 6 tahun yang lalu
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di gedung DPR, Jakarta. Polisi menegaskan kedua tersangka bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin.

Polisi telah menyita dua pucuk senjata api sebagai barang bukti. Satu pucuk senjata api jenis Glock 17 buatan Austria berikut tiga kotak peluru ukuran 9 milimeter. Sementara barang bukti kedua adalah senjata api pistol Akai custom buatan Austria kaliber 40. Kedua senjata api ini disita dari dua tersangka yang berasal dari Tangerang Selatan dan Jakarta Timur.

Polisi memastikan kedua tersangka bukan merupakan anggota Perbakin. Keduanya diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Polisi masih menyelidiki bagaimana kedua tersangka mendapat senjata dan masuk Lapangan Tembak Senayan.

Kedua tersangka kaget karena pistol yang digunakan telah dimodifikasi sehingga bisa menembakan empat peluru langsung.