Eks Koruptor boleh nyaleg - TomoNews

  • 6 years ago
INDONESIA — Pada tanggal 13 September lalu, Mahkamah Agung telah memutus uji Materi yang mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Recommended