MA: Uji Materi PKPU Diputus Sebelum 20 September 2018
  • 6 tahun yang lalu
Mahkamah Agung mengharapkan bisa segera memutus perkara uji materi Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi.

Suhadi menjelaskan saat ini Mahkamah Agung tak perlu lagi menunggu proses uji materi undang-undang pemilu yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung berharap uji materi Peraturan KPU bisa diputus sebelum 20 September 2018.
Dianjurkan