KPU Tak Loloskan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

  • 6 tahun yang lalu
Komisi Pemilihan Umum mendesak agar Badan Pengawas Pemilu mengoreksi keputusannya yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi bakal calon legislatif.



KPU menyatakan tidak akan menindaklanjuti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat termasuk mantan narapidana korupsi. Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, Komisi Pemilihan Umum tetap berpedoman pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan peserta pemilihan umum. Termasuk larangan bagi mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.