Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu

  • 6 years ago
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Ketiga tersangka terdiri dari seorang hakim anggota, Dewi Suryana, panitera pengganti, Hendra Kurniawan, dan pihak pemberi suap bernama Syuhadatul Islamy yang langsung ditahan di rumah tahanan KPK.

Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan, OTT dimulai pada Rabu (6/9/2017) malam pukul 21.00 WIB di kediaman pensiunan panitera pengganti berinisial DHN. Di lokasi yang sama, KPK menemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan panjer pembelian mobil tertanggal 5 September 2017. Dalam OTT, KPK mengamankan total Rp 115 juta dari hakim dan panitera pengganti Dewi dan Hendra.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 125 juta, yang diberikan Syuhadatul sebagai imbalan pengurangan masa hukuman bagi terpidana Wilson dalam kasus korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu senilai Rp 1 miliar.

Recommended