MK Gugurkan Larangan Nikah Sekantor, Pengusaha dan Pekerja Beda Pendapat
  • 6 years ago
https://goo.gl/fLPK4g Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan aturan tentang larangan menikah dengan rekan satu kantor, dalam sidang gugatan materi pasal 153 ayat 1 huruf F UU Ketenagakerjaan, Kamis (14/12/2017). Ini berarti, setiap pasangan yang bekerja di perusahaan yang sama tidak perlu khawatir akan diberhentikan jika menikah. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia justru khawatir jika suami istri bekerja pada satu kantor, akan timbul masalah lain seperti kolusi. Sementara BUMN tetap memperbolehkan pegawainya menikah dengan teman sekantor tanpa harus mengundurkan diri, namun divisinya akan dibedakan.
.
Download aplikasi VisualTV.Live:
- Google PlayStore : https://goo.gl/WbBj1k
- iOS App Store : https://goo.gl/aGpT11
.
Akses dan Follow Official Account VISUALTV.LIVE di:
- Website: www.visualtv.live
- Facebook : www.facebook.com/visualtvdotlive
- Twitter: www.twitter.com/VisualTVdotLive
- Instagram: https://www.instagram.com/visualtvdotlive
- Vidio: https://www.vidio.com/visualtvdotlive
- Daily Motion: http://www.dailymotion.com/visualtvdotlive
- Line: @visualtvlive
- Path: @visualtvlive
- BBM Channel: @visualtvdotlive