Misteri Data E-KTP Bocor - AIMAN (1)

  • 6 tahun yang lalu
Mulai akhir Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk meregistrasi kartu mereka dengan menyertakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan nomer yang tertera di Kartu Keluarga (KK) melalui gerai resmi ataupun mendaftar melalui nomer 4444. Imbauan Kemenkominfo tersebut dianggap sebagai wujud dan komitmen untuk melindungi konsumen serta mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Tak hanya itu, registrasi nomor ponsel juga sebagai wujud realisasi penggunaan single identity number.



Namun belakangan beredar informasi yang tak sedap. Hingga Maret 2018, beberapa pekan usai pendaftaran tahap awal registrasi, terjadi perbedaan yang mencolok antara data yang diterima di operator selular dengan data e-KTP yang diterima Ditjen Dukcapil. Perbedaan jumlah data tersebut pun tak tanggung-tanggung yakni mencapai 45,9 juta pendaftar. Selisih data inilah yang menjadi indikasi adanya dugaan kebocoran data e-KTP dalam registrasi SIM card tersebut.



Benarkah demikian? Roy Suryo, anggota komisi 1 DPR RI meyakini adanya indikasi kebocoran tersebut. Dalam wawancaranya dengan program AIMAN, ia menyebutkan beberapa bahaya yang mengintai jika data e-KTP bocor ke oknum yang tak bertanggung jawab. Hal ini juga diamini oleh Damar Juniarto, Pakar Keamanan Data. Ia mengindikasikan adanya pihak ketiga yang sengaja menggunakan NIK orang lain untuk tujuan tertentu.