Pasca-segel 932 Bangunan Pulau D, Anies Tunggu Perda Sah

  • 6 tahun yang lalu
Pasca-menyegel 932 bangunan di atas Pulau D hasil reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum berencana membongkar bangunan itu. 

 

Anies menunggu peraturan daerah tata ruang kawasan pesisir disahkan.

 

Pelaksana perda tata ruang kawasan pesisir adalah badan pelaksana reklamasi yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta. 



Perda tata ruang akan membagi zona yang bisa dibangun di atas Pulau Reklamasi, di mana sembari menunggu perda yang masih dibahas antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI.