Gatot Brajamusti Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila

  • 6 tahun yang lalu
Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali diganjar vonis penjara. Pemilik sebuah padepokan di Sukabumi ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak 16 tahun.

Menurut hakim, Aa Gatot melakukan tipu daya kepada anak berinisial CT sebelum berbuat asusila. Aa Gatot mengajak CT menikah padahal syarat nikah belum terpenuhi.

Hakim pun memberi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Juli 2017 lalu, Aa Gatot juga divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Dianjurkan