Pemprov DKI Jakarta Bentuk UPT Rumah DP 0 Rupiah

  • 6 tahun yang lalu
Dengan terbetuknya unit pelaksana maka penjualan rumah DP 0 rupiah bisa dimulai. Meski Unit Pelaksana Teknis sudah dibentuk mekanisme tentang skema dan ketentuan pemesanan rumah DP 0 rupiah akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur lainnya.

Dalam satu hingga dua pekan ke depan setelah Pergub selesai disusun maka masyarakat sudah bisa memesan unit rumah DP 0 rupiah.

Sistem pemesanan rumah nantinya akan diawasi secara ketat dan tegas untuk mengantisipasi kecurangan dan calo unit rumah.

Dianjurkan