Bawaslu Ajak Dewan Pers Awasi Pilkada Serentak
  • 6 tahun yang lalu
Menyambut Pilkada Serentak 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat pengawasan media sebagai sarana publikasi pasangan calon kepala daerah. Nota kesepahaman pengawasan pun ditandatangani bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan dewan pers.



Dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon kepala daerah tidak bisa memilih ataupun memasang iklan sesuka hati mereka. Kampanye lewat iklan di media massa telah ditentukan oleh KPU.
Dianjurkan