Hakim Tolak Seluruh Keberatan Ahok, Kasus Penistaan Agama Berlanjut
  • 6 tahun yang lalu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Siantiarto menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara.

"Mengadili menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Dwiarso ketika menyampaikan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Hakim menyatakan berkas dakwaan jaksa penuntut umum sah untuk menjadi dasar pemeriksaan terhadap Ahok.

"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Dwiarso.

Hakim Dwiarso mempersilakan Ahok dan pengacara untuk menempuh langkah hukum jika menolak putusan sela.

"Diputuskan untuk terdakwa bisa mengajukan upaya hak apabila tidak sependapat dengan majelis. Untuk upaya hukum akan kami catat dan kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya bandingnya," kata dia.

Dalam sidang pekan lalu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Ahok.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Dianjurkan