Polisi Incar Pengarak Pasangan yang Dituduh Mesum

  • 6 tahun yang lalu
Polisi akan menerapkan pasal baru untuk menjerat pelaku lain dalam kasus penganiayaan pasangan yang dituduh mesum di Tangerang, Banten.

Selain mencari orang yang merekam saat kedua korban dianiaya, polisi juga akan menjerat orang- orang yang melihat tapi membiarkan penganiayaan terjadi.

Saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari ketua RT, ketua RW, dan dua orang warga.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari pengeroyokan, pemaksaan perbuatan cabul, hingga ancaman dengan kekerasan.

Dianjurkan