Fadholi dan Ayu Dijerat Dua Pasal KUHP
  • 6 tahun yang lalu
Fadholi dan "Ayu" memalsukan tujuh barang bukti akta nikah dan dokumen persyaratan pernikahan, seperti asal-usul, persetujuan mempelai, surat keterangan izin orang tua dan surat pemberitahuan hendak menikah.

Keduanya terancam dua pasal KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu akta nikah, dengan pidana penjara maksimal enam dan tujuh tahun penjara.
Dianjurkan