Celupkan Wajah Cucu ke Minyak, Nenek Kosiah Jadi Tersangka

  • 7 tahun yang lalu
Satreskrim Polres Cimahi menetapkan Nenek Kosiah sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap cucunya tirinya sendiri.



 

Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan lima saksi serta hasil visum korban yang mengalami luka bakar.



Nenek Kosiah dijerat pasal 44 ayat 2 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.



Nenek Kosiah diduga melakukan tindak kekerasan kepada cucunya yang berusia 11 tahun.

Dianjurkan