Polemik Kasus Hukum Setya Novanto

  • 7 tahun yang lalu
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut adanya cacat hukum bagi lembaga peradilan jika praperadilan ketua DPR RI Setya Novanto dikabulkan. Mantan Dirjen Perlindungan HAM ini menyatakan bahwa KPK dapat mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru jika praperadilan Setnov dikabulkan.



Lembaga Antirasuah ini pernah melakukan hal serupa terhadap mantan walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi PDAM tahun 2006 hingga 2012. Busyro meyakini jika Komisi Pemberantasan Korupsi akan memenangkan praperadilan Setya Novanto.

Sebelumnya ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan pra peradailan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Selama sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Chepy Iskandar berjalan, Novanto belum pernah hadir dikarenakan menjalani perawatan di rumah sakit.