Kegalauan Korban First Travel (Bag.2)

  • 7 tahun yang lalu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, korban First Travel masih bisa menempuh beberapa hal. Antara lain meminta pemerintah menelusuri aliran dana jemaah atau melakukan gugatan perdata kepada pemilik First Travel. Cara lain, adalah mengajukan gugatan pailit kepada pemilik First Travel.

Namun, berbagai gugatan jemaah First Travel belum tentu berjalan mulus. Pasalnya, rekening pemilik First Travel yang diketahui polisi, saldonya hanya tersisa kurang dari Rp 2 juta.

Pada titik ini, jemaah korban First Travel semakin galau.

Belajar dari kasus First Travel, YLKI menyarankan masyarakat aktif mencari informasi mengenai reputasi biro perjalanan. Mengecek ke YLKI juga bisa jadi salah satu alternatif. Pasalnya, YLKI sering menerima keluhan masyarakat terkait biro perjalanan yang ingkar janji.