Kegalauan Korban First Travel (Bag. 1)

  • 7 tahun yang lalu
Korban penipuan umrah First Travel masih memperjuangkan hak mereka. Karena dirasa mustahil untuk memberangkatkan lewat biro perjalanan First Travel, kini para korban meminta pengembalian dana yang sudah mereka setorkan.

Pihak Kementerian Agama hingga kini tidak mampu mewujudkan tuntutan korban untuk mengembalikan dana. Skema pembiayaan umrah, 100 persen dikelola oleh penyelenggara. Inilah yang digarisbawahi oleh Kemenag.

Kemenag hanya berwenang memberikan atau mencabut izin biro perjalanan haji maupun umrah. First Travel telah mengantongi izin Kemenag sejak 2013. Namun, pihak Kemenag menegaskan, tidak ada  kaitan antara pemberian izin dengan urusan menyangkut dana jemaah dan First Travel.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, korban First Travel masih bisa menempuh beberapa hal. Antara lain meminta pemerintah menelusuri aliran dana jemaah atau melakukan gugatan perdata kepada pemilik First Travel. Cara lain, adalah mengajukan gugatan pailit kepada pemilik First Travel.

Namun, berbagai gugatan jemaah First Travel belum tentu berjalan mulus. Pasalnya, rekening pemilik First Travel yang diketahui polisi, saldonya hanya tersisa kurang dari Rp 2 juta.

Pada titik ini, jemaah korban First Travel semakin galau.